REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang istri di Kabupaten Cirebon terluka hingga dilarikan ke rumah sakit akibat dianiaya oleh suaminya sendiri, S. Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu sang suami kepadanya.
S pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
"Kami mengamankan tersangka kasus KDRT berinisial S, yang telah menganiaya istrinya sendiri sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, di Mapolresta Cirebon, Jumat (1/4).
Anton menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Adapun lokasinya di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa itu bermula saat S mendapati istrinya sedang menelepon mantan kekasihnya. Melihat hal tersebut, S pun terbakar cemburu dan melakukan penganiayaan kepada istrinya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah dan lehernya. Setelah sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, korban saat ini ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon.
"Tersangka S dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tandas Anton.