REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti terkait dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin. Temuan bukti baru tersebut didapatkan saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus korupsi tersebut.
"Pada tempat kediaman tersebut ditemukan dan diamankan di antaranya berupa bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (1/5).
Adapun, dua lokasi penggeledahan adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di Buah Batu dan Kelurahan Gegerkalong Sukasari, Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (29/4) lalu.
Ali mengatakan, temuan bukti-bukti dalam penggeledahan itu akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai barang bukti elektronik. Dia melanjutkan, isi dari temuan bukti tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka.
Seperti diketahui, Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. KPK juga menetapkan tiga tersangka pemberi suap lain yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik.
Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dja orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.
BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.