REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkad yang artinya sholat tersebut sangat dianjurkan dikerjakan setiap Muslim. Sholat Idul Fitri dibolehkan dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka yang telah dipersiapkan untuk pelaksanaan sholat tersebut.
Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, berkata, "Makmurnya suatu negeri, maka masjid penduduknya bisa memuat mereka pada saat Hari Raya. Saya tidak melihat mereka keluar dari masjid, tetapi kalaupun mereka keluar (dari masjid), tidak apa-apa."
Imam Nawawi dalam kitab syarah Shahih Muslimnya, menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri itu lebih diutamakan di masjid jika luas (mampu menampung seluruh jamaah). Dalam kitabnya Al-Majmu', Imam Nawawi mengatakan, "Jika masjid itu luas dan tidak terdapat udzur (yang menghalanginya), maka yang lebih benar dari adanya dua pandangan adalah sholat di masjid lebih diutamakan."
Bagi kalangan ulama Syafi'iyah, jika sholat Id dilaksanakan di masjid dan membuat jamaahnya berdesak-desakkan karena luas masjid yang sempit, maka sholat Id tersebut hukumnya menjadi makruh sehingga karenanya disunnahkan melakukannya di lapangan.
Ulama Malikiyah berpendapat sholat Id di lapangan hukumnya mandub. Maka makruh melaksanakan sholat Id di masjid, kecuali Masjidil Haram. Sedangkan ulama Hanbaliyah berpendapat, melangsungkan sholat Id di lapangan hukumnya sunnah dan hukumnya menjadi makruh jika dilaksanakan di masjid, termasuk Masjidil Haram. Ulama Hanafiyah juga berpendapat demikian.
Rasulullah SAW melaksanakan sholat Id di tanah lapang atau lapangan terbuka yang dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebut dengan mushala (tempat sholat). Dari Abu Sa'id al-Khudri RA, dia berkata:
"Rasulullah SAW keluar menuju lapangan tempat sholat (mushala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Kemudian hal pertama yang dilakukannya adalah sholat (Id), lalu beliau berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah. (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Sesungguhnya mereka (para sahabat) pada suatu hari raya diguyur hujan, maka Nabi sholat bersama mereka di dalam masjid." Dalam riwayat lain, disebutkan, "Suatu kali saat hari raya, datanglah hujan, maka para sahabat beserta Nabi sholat Id di masjid."
Juga perlu diperhatikan, bahwa sepanjang perjalanan menuju lokasi sholat Idul Fitri, Rasulullah SAW senantiasa bertakbir. Dari Abdullah bin Umar, dia berkata, "Ketika keluar dari rumah, Rasulullah SAW bertakbir pada Hari Raya Idul Fitri hingga tiba di Al-Mushala (tanah lapang)." (HR Ad-Daruqutni, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)