REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah yang bisa dilaksanakan secara langsung (hadir) di depan jenazah atau pun secara gaib semisal karena jarak yang sangat jauh dengan lokasi mayit. Tapi bolehkah orang yang rumahnya dekat dengan lokasi jenazah melakukan sholat gaib?
Pengajar fiqih Pondok Pesantren Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran yang juga alumni Al Azhar Kairo Mesir, Ustadz Mustakim menjelaskan bahwa di antara syarat mensholati jenazah secara hadir adalah harus berada di dalam satu tempat. Tidak ada yang menghalang-halangi musholi (orang yang melaksanakan sholat jenazah) dengan jenazah.
Sedang bagi mayit yang berada di luar batas kota, maka masuk kategori mayit gaib. Sehingga boleh untuk melakukan sholat jenazah secara gaib. Dalil bolehnya sholat gaib adalah ketika Nabi Muhammad SAW mendengar berita meninggalkannya raja Najasyi. Nabi lalu melakukan sholat jenazah bil ghaib.
Ustadz Mustakim menjelaskan tidak boleh bagi seseorang yang tempat tinggalnya masih berada dalam satu kota dengan mayit melakukan sholat ghaib tanpa adanya udzur. Kendati pun kota tersebut sangat luas, maka orang tersebut tidak boleh melakukan sholat gaib.
"Bagi orang yang masih di dalam satu daerah, masih di dalam satu benteng darah dengan si mayit, maka dia tidak boleh melakukan sholat gaib. Jadi sholat gaib ini hanya berlaku untuk orang yang berada di luar daerahnya si mayit," kata Ustadz Mustakim saat mengisi kajian fiqih di Masjid Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran beberapa hari lalu.
Ustadz Mustakim mengatakan bagi orang yang mengalami udzur diperbolehkan melakukan sholat gaib meskipun lokasi dia dan mayit masih berada di dalam satu kota. Semisal orang tersebut tidak bisa menghadiri sholat jenazah secara hadir sebab tengah mengalami sakit atau sedang berada di penjara.