Ahad 01 May 2022 14:02 WIB

Tahukah Anda Jenis-jenis Zakat?

Ada berbagai jenis zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim

Ada berbagai jenis zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim.
Foto: Dompet Dhuafa
Ada berbagai jenis zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saat Ramadan tiba, banyak yang membincangkan puasa, berbuka, tarawih, hingga zakat. Sebagai bagian dari rukun Islam, tentu zakat menjadi perbincangan hangat kala Ramadan tiba. Karena di Ramadan, setiap muslim wajib mengeluarkan zakatnya untuk dibagikan kepada sesama.

Namun, perbincangan zakat bagi sebagian besar muslim hanyalah berkutat pada zakat fitrah saja. Padahal, jenis zakat yang wajib kita keluarkan ada beragam. Dari keberagaman zakat tersebut, Dompet Dhuafa membaginya ke dalam beberapa jenis. Nah, mari kita ulas keberagaman jenis zakat tersebut:

Baca Juga

Pertama ada zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim di Ramadan atau hingga waktu menjelang Idul Fitri. Besaran zakat ini setara dengan 2,5 Kilogram makanan pokok.

Kedua ada zakat mal (harta). Zakat harta ini wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Untuk waktu mengeluarkan zakat mal tidak dibatasi seperti zakat fitrah. Jadi dapat dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat sudah terpenuhi.

Ketiga ada zakat penghasilan, yaitu zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan berupa harta atau uang. Untuk waktunya, zakat penghasilan dapat dikeluarkan per bulan dengan cara dicicil yang tentunya memakai perhitungan tertentu. Jadi, setiap gajian, seorang muslim dapat langsung menunaikan kewajiban zakat penghasilannya.

Keempat ada zakat pertanian, yaitu zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut. Tentunya juga memiliki penghitungan khusus untuk menentukan besaran zakatnya.

Kelima ada zakat perniagaan, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, yaitu harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Nishab dari zakat perniagaan adalah 85 gram emas dan kadar zakatnya adalah 2,5%.

Keenam ada zakat hasil ternak, yaitu zakat haul (satu tahun) hewan ternak 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain di dalamnya. Hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan sejenisnya.

Nah, di atas adalah enam jenis zakat dan pengertiannya yang Dompet Dhuafa klasifikasikan. Tentu dengan kesadaran taat membayar zakat dari harta kita, amatlah banyak manfaatnya. Karena di dalam harta kita ada hak mereka yang membutuhkan dan dapat memberdayakan sesama.

Dengan pengelolaan dan penyaluran zakat tepat sasaran, tentu keberdayaan bagi sesama akan tercapai. Seperti pengelolaan zakat yang diamanahkan melalui lembaga amil zakat terpercaya seperti Dompet Dhuafa. Bukan besok atau kapan lagi, tapi sekarang saatnya kita keluarkan kewajiban zakat dari harta kita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement