Ahad 01 May 2022 15:00 WIB

Peringatan May Day, Puan Tegaskan Komitmen Kawal Keberpihakan Regulasi ke Buruh

Komitmen terhadap buruh salah satunya adalah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Fakhruddin
Peringatan May Day, Puan Tegaskan Komitmen Kawal Keberpihakan Regulasi ke Buruh. Ketua DPR RI Puan Maharani.
Foto: DPR RI
Peringatan May Day, Puan Tegaskan Komitmen Kawal Keberpihakan Regulasi ke Buruh. Ketua DPR RI Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengucapkan selamat Hari Buruh bagi seluruh pekerja di Indonesia. Puan menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak pada buruh.

"Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 lalu hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (1/5/2022).

Baca Juga

Dirinya bersama fraksi PDI-P pernah memperjuangkan rancangan undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Setelah ter­katung-katung tujuh tahun, akhir­n­ya RUU BPJS pun disahkan di Si­dang Paripurna DPR, 28 Ok­tober 2011.

Puan menilai manfaat UU itu pun sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan BPJS kesehatan, maka masyarakat khususnya pekerja bisa mendapatkan pengobatan gratis. 

"Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua," ujarnya.

Komitmen terhadap buruh dilanjutkan Puan saat menjabat Ketua DPR. Salah satunya adalah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU itu menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibuslaw yang merevisi banyak UU sekaligus. Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, namun Puan menekankan UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh. 

"UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang bis bekerja dan menjadi sejahtera," ucapnya. 

Mahkamah Konstitusi sebelumnya  menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Mantan Menko PMK itu pun memastikan DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022. 

"Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement