Ahad 01 May 2022 18:22 WIB

Pengertian, Syarat, dan Keistimewaan Wakaf

Wakaf adalah sedekah jariyah yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat

Wakaf adalah sedekah jariyah yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat.
Foto: Dompet Dhuafa
Wakaf adalah sedekah jariyah yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf adalah sedekah jariyah yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Dasar Hukum Wakaf

Baca Juga

Hukum Wakaf Berdasarkan Alquran & Sunnah

Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil pengertian wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?"

Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan.

Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir, dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.

Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah:

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Hukum Wakaf Berdasarkan Hukum Positif

Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

sumber : Dompet Dhuafa
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement