REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dari segi fiqih, ada empat macam yaitu berdasarkan peruntukkan, harta, waktu, dan penggunaan harta yang diwakafkan. Sahabat pasti sudah tahu bahwa manfaat wakaf mengalir deras hingga kehidupan kekal kita di akhirat. Kenapa begitu? Wakaf merupakan sebagian harta yang manfaatnya digunakan untuk kebaikan orang lain.
Fungsi wakaf yang begitu luas dapat digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat dan ramah lingkungan terus berlanjut. Masih banyak yang mengira bahwa macam-macam wakaf hanya berupa masjid atau tanah makam. Untuk lebih mudah memahami bentuk wakaf, kata kuncinya ialah produk kebermanfaatan yang terus berlanjut, seperti fasilitas kesehatan, publik, pengembangan, bahkan penelitian.
Kali ini, Tabung Wakaf membahas wakaf berdasarkan waktu dan harta yang diwakafkan. Simak uraian lengkapnya, ya!
Berdasarkan Waktu
Terdapat dua macam wakaf berdasarkan waktu, yaitu:
Muabbad: yakni wakaf yang diberikan untuk selamanya. Jenis harta wakaf ini tidak bisa diambil kembali oleh wakif (pemilik) karena tidak terikat waktu, contohnya masjid.
Mu’aqqot: wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Jenis harta wakaf ini akan dikembalikan nazhir (pihak penerima wakaf) kepada wakif (pemilik) setelah jangka waktu yang telah ditentukan pada ikrar wakaf. Misalnya, laboratorium sewaan selama 10 tahun. Nadzhir mengelola lab tersebut secara produktif hingga menghasilkan keuntungan yang dapat diberikan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat). Jika sudah 10 tahun, maka aset wakaf dikembalikan kepada wakif.
Tenang saja, ketentuan waktu wakaf diatur oleh UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf.
Wakaf berbeda dengan sedekah lainnya. Wakaf memiliki dampak yang besar untuk pembangunan dan ekonomi. Maka dari itu ada pengelola harta wakaf yang dikenal dengan sebutan nadzhir. Hal tersebut sangat esensial untuk memastikan harta wakaf dapat digunakan terus menerus, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya.
2. Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Lalu, macam-macam wakaf lainnya yang Tabung Wakaf bahas adalah berdasarkan harta yang diwakafkan. Fiqih menyebut ada dua wakaf jenis ini, yaitu:
Ubasyir/dzati: harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung. Kata kuncinya ialah pelayanan masyarakat yang memiliki makna fasilitas yang dapat digunakan secara luas dan berkelanjutan, contohnya sekolah dan rumah sakit.
Mistitsmary: yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.