REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menutup pelayanan tatap muka serta dan daring selama cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah. Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada 2-3 Mei 2022
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, ketetapan tersebut sesuai dengan penetapan waktu cuti bersama dari pemerintah pusat. Dengan demikian, seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) tutup selama libur lebaran mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Kami mengikuti anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelayanan Adminduk akan kembali aktif pada 9 Mei mendatang, tapi jika mengajukan permohonan secara online dapat dilakukan pada 8 Mei 2022 melalui Silondo Bermula," ujar Nuraeni kepada Republika di Kota Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Nuraeni menegaskan, dengan meningkatkan kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN) Disdukcapil Kota Depok agar setelah libur Lebaran bisa kembali masuk sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya juga siap menjatuhkan sanksi jika ada ASN membolos kerja.
"Selamat merayakan hari raya Idul Fitri untuk umat seluruh Muslim, minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin dan sampai bertemu kembali usai libur Lebaran 2022," kata Nuraeni.