Senin 02 May 2022 20:58 WIB

Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

Putra raja dangdut Rhoma Irama bisa bebas lebih cepat dari seharusnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5). Hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

"Iya bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia," ujar Tonny kepada awak media, Senin (2/4).

Baca Juga

Menurut Tonny, bebas bersyarat itu didapat usai Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran. Sehingga dengan demikian, putra raja dangdut Rhoma Irama bisa bebas lebih cepat dari seharusnya. Semestinya jika tidak mendapatkan remisi, Ridho baru bebas oada tanggal 5 Mei 2022 mendatang.

"Sebelum dapat remisi seharusnya dia tanggal 5 Mei bebas. Tapi, akibat dia dapat remisi jadi dipercepat jadi tanggal 2. Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari," ungkap Tonny.