REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 berbarengan dengan momen Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Di momen Hari Buruh dan Lebaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta hubungan baik antara pengusaha dan buruh semakin terjalin lebih erat, dengan mengampanyekan tema Ketupat May Day.
Tema ini mengajak serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan para pengusaha untuk menjadikan May Day 2022 sebagai momentum membangun sinergi bersama untuk meraih Kemenangan Dengan Mengutamakan Silaturahmi dalam rangka Menuju Industrial Peace.
"May Day tahun 2022 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tema pun kita ambil "Ketupat MAY DAY" semangat silaturahmi untuk membangun hubungan Industrial Peace semangat yang ingin kita terus lakukan, semangat kebersamaan untuk membangun hubungan industrial yan harmonis," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Selasa (2/5/2022).
Menaker mengakui, saat ini kondisi pandemi dan situasi ketenagakerjaan nasional terus membaik seiring pemulihan ekonomi yang terus diupayakan pemerintah. Namun ekonomi dunia masih terus menghadapi tantangan dalam hal pemulihan perekonomian.
Salah satunya adalah tantangan mendorong stabilitas pemulihan ekonomi nasional dalam konteks kondisi sosio- ekonomi-politik global yang sangat dinamis. Melihat kondisi perekonomian yang masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.
Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada pekerja/buruh, pada tahun 2022 pemerintah kembali mengulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Diakui dia, pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.
Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. "Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," katanya.
Tahun ini Juga program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di klaim oleh pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat yang didapat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022, dan temen2 yang mengalamai PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP," kata Menaker Ida.
Sebagai informasi hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total Rp. 1,475 milliar. Pada Ramadan tahun ini, Menaker telah menandatangani Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kepmen tentang JHT itu untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya. Ini merupakan Hadiah, untuk menyambut Hari Buruh Tahun ini.