Selasa 03 May 2022 17:09 WIB

603 WB Lapas Gunung Sindur Dapat Remisi Idul Fitri

Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
603 WB Lapas Gunung Sindur Dapat Remisi Idul Fitri (ilustrasi).
Foto: Pixabay
603 WB Lapas Gunung Sindur Dapat Remisi Idul Fitri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sebanyak 603 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapat pengurangan masa pidana atau remisi pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Satu orang diantaranya pun langsung bebas.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan 603 WBP tersebut mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga

Ia menyebutkan, remisi yang didapat para WBP terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak, 597 orang sedangkan Remisi Khusus II sebanyak enam orang yaitu satu orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Sedangkan lima orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Mujiarto dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022).

Mujiarto menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Pemberian remisi, kata dia, juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. Serta dapat dijadikan bahan renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. 

“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” harapnya.

Pemberian hak remisi ini, lanjut Mujiarto, dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti, serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement