REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi meminta masyarakat untuk mengikuti kebijakan rekayasa lalulintas. Hal ini dilakukan demi kelancaran lalulintas.
Firman juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan waktu pulang agar tidak terjebak kepadatan arus balik. Firman menyarankan agar pemudik bisa balik lebih awal atau setelah tanggal 9 Mei.
"Dipertimbangkan setelah melakukan silaturrahmi dengan keluarga, dimanfaatkan waktu untuk pulang lebih awal, kalau memang cutinya cukup bisa pulang setelah tanggal 9," katanya dikutip dari Media Sosial Divisi Humas Polri, Rabu (4/5).
Firman menyebut, volume kendaraan puncak arus balik diprediksi tinggi pada 6, 7, dan 8 Mei. Karena pada Senin 9 Mei sudah menjadi hari normal kembali setelah libur lebaran.
"(6,7,8 Mei) itu nanti akan terjadi puncak arus balik yang cukup tinggi, kami imbau pilih tanggal pulang sebelum tanggal tersebut supaya mencegah penumpukan kendaraan," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Korlantas Polri telah menyiapkan dua skema rekayasa akses jalan tol saat pelaksanaan arus balik ke arah DKI Jakarta, pascalibur Idul Fitri 2022. Yakni skema oneway (satu arah) dan contraflow bagi kendaraan yang kembali dari Jawa Tengah menuju arah ibu kota.
Skema satu arah tersebut, akan dimulai pada pukul 14:00 WIB, sampai dengan 24:00 WIB. Sistem satu arah sampai Km 47 Tol Cikampek tersebut, akan disambut dengan skema contraflow menuju Km 28+500.
Pada Sabtu (7/5/2022), sistem satu arah tetap diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung di Km 414, dan diperpanjang rutenya, sampai pada Km 3+500 exit Tol Gerbang Halim Perdanakesumah di Jakarta Timur (Jaktim). Jalur satu arah menuju Jakarta, pada Sabtu (7/5/2022), akan dimulai seharian sejak pukul 07:00 WIB, sampai dengan 24:00 WIB.
Pada hari berikutnya, Ahad (8/5), pola serupa satu arah kembali diterapkan sejak Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung, sampai Km 3+500 exit Tol Halim. Tetapi, dikatakan Dedi, durasinya lebih diperlama sejak pukul 07:00 WIB, sampai dengan Senin (9/5/2022) dini hari, pada pukul 03:00 WIB.