REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin bersilaturahim ke kediaman Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam pertemuan tersebut, ia mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO).
"Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menangani beberapa kasus hukum, kita ingin Bapak Jaksa Agung tidak kemudian tertekan atau merasa diintimidasi dalam proses penyidikan hingga penuntutan hukum kepada para tersangka mafia dan pelaku kejahatan yang melibatkan birokrat dalam pemerintahan," ujar Sultan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (4/5/2022).
Ia meyakini, masyarakat Indonesia sepenuhnya berada di belakang lembaga Kejaksaan Agung. Masyarakat menaruh harapan besar agar penegakkan hukum yang setimpal mampu mengakhiri krisis komoditas pangan dan strategis lainnya.
"DPD RI secara kelembagaan akan terus memantau jalannya proses hukum kasus-kasus besar seperti asuransi Jiwasraya dan Asabri termasuk mafia ekspor CPO dan minyak goreng saat ini. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil akan menjadi solusi bagi hampir semua problem kebangsaan saat ini," ujar Sultan.
Ia juga mendorong lembaga kejaksaan dan lembaga penegakan hukum lainnya untuk meningkatkan kolaborasi dalam menuntaskan agenda-agenda penegakan hukum nasional. "Kita membutuhkan kolaborasi penegakan hukum yang sistematis, karena intensitas dan modus kejahatan sudah lebih sulit dan rumit di era digital," ujar Sultan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Burhanuddin memerintahkan, agar tim penyidikan tak pandang bulu mengusut dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut.
Ia juga mengumumkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO, dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Empat tersangka itu, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.