REPUBLIKA.CO.ID., MOSKOW -- Sebagai langkah balas dendam, Rusia pada Rabu (4/5/2022) memberlakukan sanksi terhadap 63 pejabat senior Jepang, termasuk Perdana Menteri Fumio Kishida. Dalam sebuah pernyataan di situsnya, Kementerian Luar Negeri Rusia mengecam kebijakan yang diambil oleh Kabinet Kishida terhadap Rusia.
“Administrasi Fumio Kishida telah meluncurkan kampanye anti-Rusia yang belum pernah terjadi sebelumnya, mengizinkan retorika yang tidak dapat diterima terhadap Federasi Rusia, termasuk fitnah dan ancaman langsung.
Mempertimbangkan kebijakan yang tidak bersahabat dan sanksi pribadi terhadap warga Rusia, termasuk pejabat tinggi, diputuskan untuk melarang tanpa batas waktu 63 warga negara Jepang, termasuk perdana menteri yang menjabat, memasuki Rusia, kata kementerian itu.