REPUBLIKA.CO.ID., KIEV -- Parlemen Ukraina pada Selasa (3/5/2022) mengesahkan RUU yang melarang kegiatan partai politik yang memiliki "sikap pro-Rusia." Sebanyak 330 anggota parlemen dari 450 kursi memberikan suara mendukung undang-undang, kata anggota parlemen Yaroslav Zhelezniak di Telegram.
"Akhirnya, kami akan berhenti menoleransi 'dunia Rusia', yang hanya membawa kehancuran di Ukraina, politik kami," kata parlemen Ukraina di Twitter.
Undang-undang tersebut juga mengatur larangan bagi para pihak jika program mereka ditujukan mendukung agresi bersenjata Rusia terhadap Ukraina sebagai konflik internal, konflik sipil atau perang saudara.
Setidaknya 3.193 warga sipil telah tewas dan 3.353 lainnya terluka di Ukraina sejak perang dengan Rusia dimulai pada 24 Februari, menurut perkiraan PBB. Jumlah korban sebenarnya dikhawatirkan jauh lebih tinggi.
Lebih dari 5,5 juta orang telah melarikan diri ke negara lain, dengan sekitar 7,7 juta orang mengungsi, menurut data dari badan pengungsi PBB.
Baca juga : Uni Eropa Larang Siaran dari Tiga TV Pemerintah Rusia