REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewanti-wanti ketentuan pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur nasional, seperti hari raya Lebaran. Pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib mendapat uang lembur.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur. Hal itu tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja.
"Bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5).
Haiyani mengingatkan bagi pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul fitri, maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Sebab hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri merupakan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," ujar Haiyani.
Dengan demikian, bagi para pekerja yang hak uang lemburnya saat masuk di hari raya Lebaran belum dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja bisa melaporkannya ke Kemenaker lewat berbagai platform yang tersedia.