REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama bulan suci Ramadhan, pasangan suami-istri dilarang untuk berhubungan intim di siang harinya. Jika seseorang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, maka dalam syariat Islam, yang bersangkutan wajib menebus kafarat.
Penebusan dilakukan dengan berpuasa selama 60 hari berturut-turut, sebagaimana yang diperintahkan Nabi Muhammad SAW. Beratnya hukuman atas pelanggaran tersebut dikarenakan begitu agungnya dan sucinya bulan Ramadhan.
Lantas, pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika pasangan suami-istri berhubungan intim di siang hari ketika sedang meng-qadha puasa Ramadhan yang tentunya dilaksanakan di luar bulan suci itu? Apakah hukuman berpuasa 60 hari itu berlaku?
Mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, menyampaikan bahwa jika seorang pria bersetubuh dengan istrinya saat sedang mengqadha puasa Ramadhan, maka pasangan suami-istri tersebut cukup mengqadha puasa di hari itu saja. "Dan mereka tidak perlu menebus kafarat (berpuasa 60 hari)," tutur dia.
Para ulama telah bersepakat, masa yang telah ditetapkan untuk melakukan qadha puasa Ramadhan adalah setelah bulan Ramadhan sampai bertemu lagi Ramadhan tahun depan. Allah SWT berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS Al Baqarah ayat 185).
Sebagian besar ulama tidak mewajibkan dalam melakukan qadha harus berturut-turut, karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu. Namun, Mazhab Zahiri dan Al-Hasan Bashri mensyaratkan melakukan qadha dengan berturut-turut.
Sumber: masrawy