REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah berpuasa selama Ramadhan, umat islam dianjurkan untuk melakukan puasa Syawal selama enam hari. Puasa sunnah ini dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Dikutip dari buku Fikih Bulan Syawal oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Imam Asy-Syairazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari pada Syawal. (Al-Muhadzdzab).
Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut. Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضانَ ثُمَّ أَتَبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كانَ كصِيَامِ الدَّهْرِ “Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim, no 1164).
Mengenai cara puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “Yang lebih utama, puasa Syawal dilakukan muttashil, langsung setelah sehari setelah sholat Id (2 Syawal).
Puasa tersebut juga afdhalnya dilakukan mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. Walaupun jika puasa tersebut dilakukan tidak dari 2 Syawal (tidak muttashil), juga tidak dilakukan berturut-turut (tidak mutatabi’ah), tetap dapat ganjaran puasa setahun. Termasuk juga tetap dapat ganjaran puasa Syawal walau tidak berpuasa Ramadhan (misalnya karena di Ramadhan punya udzur sakit), hal ini dikatakan oleh ulama muta’akhirin (ulama belakangan).” (Hasyiyah Asy-Syaikh Ibrahim Al-Baijuri).
Mengapa sampai mengerjakan puasa Syawal dengan segera setelah 1 Syawal lebih utama? Imam Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fitri lebih utama dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah dan (2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj).
Imam Asy-Syirbini rahimahullah dalam Mughni Al-Muhtaj juga menyatakan hal yang sama.
Syekh Muhammad Az-Zuhaili hafizhahullah, pakar Syafiiyah zaman ini menyatakan, “Jika seseorang melaksanakan puasa di bulan Syawal dengan niatan qadha’ puasa, menunaikan nadzar puasa atau lainnya, maka ia mendapatkan kesunnahan. Namun, dia tidak mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadits (puasa setahun penuh). Terkhusus yang luput dari puasa Ramadhan dan dia melakukan puasa Syawal, maka dia tidak mendapatkan pahala puasa setahun seperti yang disebut dalam hadits.” (Al-Mu’tamad).
Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim disebutkan bahwa yang utama adalah melakukan puasa Syawal berurutan langsung selepas Idul Fitri. Jika puasa tersebut terpisah-pisah (tidak berurutan) atau dia akhirkan dari awal Syawal atau mengerjakan di akhir-akhir Syawal, masih boleh karena yang penting dilakukan setelah puasa Ramadhan dan masih di bulan Syawal.