Jumat 06 May 2022 11:38 WIB

Soal Tahanan Polisi Tewas di Sultra, Pakar: Lakukan Autopsi

Otopsi terhadap tanahan Amis Ando agar muncul kejelasan sebab mematian. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Tahanan meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Tahanan meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengamati insiden seorang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas nama Amis Ando tewas saat baru ditahan selama 12 jam. Dia menyarankan dilakukan 

Diketahui, Amis Ando ditangkap aparat Polres Muna, lalu digelandang ke tahanan pada Selasa (3/5) pukul 20.00 Wita. Kemudian terinfokan Amis Ando meninggal dalam perjalanan ke RSUD Muna, Rabu (4/5) pukul 08.00 Wita. 

"Atas kasus ini kini terjadi perselisihan pendapat antara keluarga dengan petugas kepolisian, sehingga untuk mengetahui penyebab kematian Amis Ando diperlukan pemeriksaan medis terhadap tubuh dan organnya yang dalam hukum dikenal dengan otopsi," kata Azmi dalam keterangannya kepada Republika, Jumat (6/5). 

Azmi menilai, langkah otopsi merupakan satu-satunya cara untuk menemukan kejelasan atas kesimpangsiuran kematian Amis Ando. Dia meyakini, otopsi bisa mengungkap soal bagaimana, penyebab dan siapa yang harus bertanggungjawab atas kematian Amis Ando.

"Ini berkaitan dengan karakteristik pembuktian yang memerlukan kompetensi khusus," ujar Azmi. 

Adapun dasar hukum otopsi dilakukan atas perintah penyidik yang diatur dalam Pasal 120 Jo Pasal 133 KUHAP. Hasil otopsi itu nantinya akan menjadi keterangan ahli yang dijadikan salah satu alat bukti. 

Azmi menyarankan, pihak keluarga maupun kepolisian menanti hasil otopsi guna mendapatkan objektifitas. Begitu hasil otopsi diperoleh otomatis akan diketahui apakah kejadian dalam kasus ini karena tindak pidana kriminal atau kematian alamiah.

"Dan dapat pula ditemukan hal-hal yang mungkin membawa informasi baru, termasuk akan menjawab permasalahan misal apakah ada luka, lembam akibat kekerasan benda tumpul ?atau apakah ada tindakan dibekap sehingga korban kehabisan nafas dan yang menyebabkan mati lemas," ungkap Azmi. 

Azmi menekankan, hasil otopsi akan menunjukkan titik terang atas kematian Amis Ando. Proses otopsi ini menghimpun semua informasi dan fakta yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi untuk memastikan sebab kematian seseorang.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement