Jumat 06 May 2022 17:10 WIB

Wagub Jabar Sesalkan Aksi Suami Istri di Sukabumi Injak Alquran

Suami istri tersebut telah ditetapkan tersangka dugaan menistakan agama.

Red: Ani Nursalikah
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Wagub Jabar Sesalkan Aksi Suami Istri di Sukabumi Injak Alquran
Foto: istimewa
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Wagub Jabar Sesalkan Aksi Suami Istri di Sukabumi Injak Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan aksi pasangan suami istri yang viral di dunia maya karena video menginjak Alquran. Suami istri tersebut merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi.

Uu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun. "Saat ini, ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan ihanah (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya. Buat apa?" kata Uu dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat (6/5).

Baca Juga

Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. "Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya," ujarnya.

Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurut dia, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.

"Dengan catatan tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Alquran itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25 tahun) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Alquran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.

Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Alquran itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya. Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal.

Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu. SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Alquran ke akun media sosial Facebook.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement