Jumat 06 May 2022 18:42 WIB

Satu Arah Masih Berlaku, 27.998 Kendaraan Lintasi GT Palimanan

Jasa Marga catat 27.998 kendaraan lewati Palimanan ke Jakarta

Polisi mengatur arus kendaraan saat penerapan jalur satu arah di gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). Kepolisian menetapkan jalur satu arah atau one way antara pukul 14.00-24.00 WIB dari Tol Kalikangkung Semarang hingga menuju Tol Cikampek KM 72 untuk mengurai kemacetan lalu lintas pada arus balik pada H+3 Lebaran.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Polisi mengatur arus kendaraan saat penerapan jalur satu arah di gerbang Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). Kepolisian menetapkan jalur satu arah atau one way antara pukul 14.00-24.00 WIB dari Tol Kalikangkung Semarang hingga menuju Tol Cikampek KM 72 untuk mengurai kemacetan lalu lintas pada arus balik pada H+3 Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemberlakuan satu arah di ruas Tol Cipali sejak Kamis (5/5) pukul 22.00 WIB hingga Jumat (6/5) masih berlangsung. Rekayasa lalu lintas itu dilakukan atas diskresi kepolisian.

Dengan pemberlakuan satu arah, jumlah kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Palimanan Tol Cipali menuju arah Jakarta sejak Jumat (6/5) pagi hingga siang mencapai 27.998 kendaraan.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Kamis (5/5), tercatat ada 93.624 kendaraan yang melintasi GT Palimanan. Dari jumlah itu, sebanyak 71.366 kendaraan melaju dari arah Jateng menuju arah Jakarta dan 22.258 kendaraan melintas dari arah Jakarta menuju arah Jateng.

‘’Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak berhenti di bahu jalan atau memotong jalan di median,’’ tegas General Manager Operation Astra Tol Cipali, Suyitno, Jumat (6/5).

Suyitno mengatakan, rest area di ruas jalan Tol Cipali akan diberlakukan buka/tutup apabila sudah melebihi kapasitas. Para pengguna jalan dapat berhenti di rest area berikutnya atau keluar pintu tol terdekat.

Suyitno juga mengimbau para pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan menjaga jarak aman. Selain itu, berkendara dengan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam. Sedangkan saat kondisi hujan, batas kecepatan maksimal 70 kilometer per jam. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement