REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sikka mendorong peran bidan dalam mengatasi permasalahan kekerdilan (stunting) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka, NTT.
"Bidan memiliki peran mengatasi kekerdilan dimulai dari persiapan calon pengantin, asuhan ibu hamil dan bayi baru lahir, serta perawatan ibu nifas," kata Ketua IBI Cabang Sikka Martina Pali ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Jumat (6/5/2022).
Peran bidan yang dimulai dari calon pengantin ialah persiapan calon pengantin. Bidan harus mendata sasaran calon pengantin, lalu melakukan edukasi, sosialisasi, serta pemaparan materi saat kursus perkawinan di gereja. Tentu tujuannya mempersiapkan calon pengantin untuk menjadi ibu sehat dalam merencanakan kehamilan.
Bagi ibu hamil, bidan harus melakukan asuhan berupa pemeriksaan kehamilan dengan standar, serta konseling perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi. Bagi ibu hamil yang mengalami komplikasi harus dirujuk ke fasilitas kesehatan memadai dan persalinan harus terjadi di fasilitas kesehatan.
Berikutnya, bidan berperan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir secara komprehensif baik di puskesmas, polindes, atau rumah. Bidan harus memberikan imunisasi bayi, deteksi tumbuh kembang bayi, dan asuhan lain sesuai dengan kondisi saat itu. Terakhir, bidan harus memberikan perawatan bagi ibu nifas sesuai standar.
Berdasarkan data profil Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, prevalensi kekerdilan pada 2020 sebesar 19,6 persen, menurun menjadi 18,2 persen pada 2021 dan menurun lagi menjadi 17,2 persen pada 2022.