Jumat 06 May 2022 22:04 WIB

Kanada Buat Regulasi untuk Atur Perilaku Astronot di Luar Angkasa

AStronot yang melakukan kejahatan di luar angkasa dianggap melakukannya di Bumi/

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Dwi Murdaningsih
Luar angkasa (ilustrasi)
Foto: Wikimedia
Luar angkasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekan lalu, Parlemen Kanda mengusulkan tindakan yang akan melarang astronaut Kanada melakukan kejahatan di luar angkasa, baik di bulan atau saat berada di orbit. Langkah itu, dimasukkan di tengah-tengah RUU implementasi anggaran federal pemerintah Kanada tahun 2022, dan disampaikan kepada Parlemen pada 28 April.

“Seorang anggota kru Kanada yang selama penerbangan luar angkasa, melakukan tindakan atau kelalaian merupakan pelanggaran yang dapat didakwa dan dianggap telah melakukan tindakan atau kelalaian itu di Kanada.”

Baca Juga

RUU itu kemudian menambahkan bahwa hal yang sama berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di permukaan bulan. Dengan kata lain, jika Anda orang Kanada yang melakukan kejahatan di luar angkasa, Anda akan dituntut seperti orang Kanada lainnya yang terikat dengan Bumi.

Yang termasuk 'kejahatan' termasuk mengemudikan penjelajah bulan melewati batas kecepatan. Kanada baru-baru ini bergabung dengan Badan Antariksa Amerika (NASA), Badan Antariksa Eropa (ESA), dan Badan Penjelajah Antariksa Jepang (JAXA) sebagai anggota proyek Lunar Gateway.

Lunar Gateway adalah misi untuk meluncurkan stasiun ruang angkasa internasional kecil ke orbit di sekitar bulan, untuk mendukung operasi permukaan bulan seperti misi Artemis yang akan datang. Langkah baru ini akan membantu menjaga astronaut Kanada dalam perilaku terbaik mereka.

Langkah ini akan mengodifikasi di Kanada kerangka hukum yang sudah diamati di atas Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS).

“Aturan dasarnya adalah bahwa ‘setiap mitra harus mempertahankan yurisdiksi dan kontrol atas elemen yang didaftarkannya dan atas personel di atau di Stasiun Luar Angkasa yang merupakan warga negaranya,” menurut ESA, dilansir dari Live Science, Jumat (6/5/2022).

“Rezim hukum ini mengakui yurisdiksi pengadilan Negara Mitra dan memungkinkan penerapan hukum nasional di bidang-bidang seperti masalah pidana, masalah kewajiban, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.”

Dengan kata lain, orang Rusia yang melanggar hukum di luar angkasa tunduk pada hukum Rusia, orang Amerika tunduk pada hukum Amerika Serikat, dan seterusnya.

Kerangka hukum itu telah diuji. Pada 2019, astronaut Amerika Anne McClain dituduh melakukan kejahatan pertama di luar angkasa. Selama dia tinggal di ISS dari Desember 2018 hingga Juni 2019, McClain dituduh menggunakan komputer yang berafiliasi dengan NASA untuk masuk secara ilegal ke rekening bank pribadi mantan suaminya.

NASA membela reputasi astronaut sebelum meluncurkan penyelidikan atas insiden tersebut. Penyelidikan akhirnya menemukan bahwa klaim terhadap McClain adalah salah. Mantan istri McClain, yang mengajukan tuduhan, kemudian didakwa dengan dua tuduhan membuat pernyataan palsu kepada otoritas federal.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement