Jumat 06 May 2022 23:37 WIB

Polres Sukabumi Ciduk Delapan Pelaku Pungli Terhadap Wisatawan

Delapan pelaku ditangkap di dua lokasi wisata berbeda di objek wisata Pantai Sukabumi

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres Sukabumi menangkap delapan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dari beberapa objek wisata Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Foto: Balawista Sukabumi
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres Sukabumi menangkap delapan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dari beberapa objek wisata Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres Sukabumi menangkap delapan pelaku pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dari beberapa objek wisata Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari delapan pelaku tersebut satu di antaranya merupakan ketua Karang Taruna, mereka ditangkap di dua lokasi wisata berbeda yakni Pantai Karanghawu, Desa/Kecamatan Cisolok, dan Objek WIsata Cipunagaloji, Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Jumat (5/6/2022).

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatgas Gakum Operasi Ketupat Lodaya 2022 yang juga Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, di kawasan Pantai Karanghawu menangkap lima pelaku pungli dengan inisial DM (42), RY (40), K (52), H (30), dan DA (42) yang berperan sebagai koordinator. Kelimanya merupakan warga Desa Cisolok. 

Kemudian di objek wisata Cipunagaloji, polisi menangkap HB (34) yang merupakan seorang ketua Karang Taruna, SB (23) dan C (22) ketiganya warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan. Modus yang dilakukan pelaku di kawasan Cipunagaloji dengan cara memungut uang parkir terhadap wisatawan di lahan Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang.

Sedangkan modus pelaku lainnya yang beroperasi di Pantai Karanghawu melakukan pungli menggunakan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok dengan sistem bagi hasil. Adapun tarif parkir untuk roda dua Rp 2 ribu dan penitipan sepeda motor Rp 5 ribu.

Dari hasil pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut, polisi menyita uang Rp 671 ribu dari para pelaku di lokasi wisata Cipunagaloji. Sedangkan dari pelaku yang beroperasi di Pantai Karanghawu disita uang Rp 89 ribu, lima buah kartu identitas petugas parkir, dua peluit dan satu rompi parkir.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 2.180.000, dua rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya dari koordinator parkir Pantai Karanghawu.

"Pada kasus ini kami hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku pungli untuk tidak melakukan hal yang serupa, jika kedapatan kembali berulah, maka kami tidak segan melakukan tindakan lebih tegas seperti memidanakannya," kata Asti.

Para pelaku pungli ini pun kerap membuat resah para wisatawan yang sedang menikmati libur dan cuti bersama Lebaran 1443 H, keberadaan mereka pun mencoreng nama objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement