Sabtu 07 May 2022 10:10 WIB

Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Migor

Pengawasan oleh masyarakat dinilai penting agar Kejagung tuntaskan kasus mafia migor.

Red: Muhammad Hafil
Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Migor. Foto: (ilustrasi penegakan hukum)
Foto: pxhere
Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Migor. Foto: (ilustrasi penegakan hukum)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng, yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menurut Fickar, pengawasan masyarakat sangat penting agar kasus tersebut tak berhenti di tengah jalan. “Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” kata Fickar, Sabtu (7/5/2022). 

Baca Juga

Fickar menilai ada dua potensi yang bisa terjadi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi CPO di Kejaksaan Agung. Pertama, kasus tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN). Namun, bisa juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

“Setiap kasus bisa dilanjutkan ke PN, bisa juga dihentikan dengan SP3 jika kurang buktinya atau tidak ada aspek pidananya,” ujar Fickar. 

Di sisi lain, Fickar mengatakan masyarakat bisa meminta masyarakat bisa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi kasus dugaan korupsi CPO jika ditemukan aspek korupsi. 

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah dapat menyupervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani lembaga lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. 

Sebaliknya, menurut Fickar, jika tidak ditemukan aspek korupsi, “masyarakat bisa meminta Presiden untuk mengingatkan Jaksa Agung untuk bekerja lebih sungguh-sungguh menangani kasus dugaan korupsi minyak goreng.”

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Burhanuddin juga menegaskan Kejaksaan Agung tidak memiliki kepentingan politik dalam penyidikan perkara. 

Burhanuddin juga pernah mengatakan jika pengusutan perkara tidak akan berhenti pada empat tersangka. 

Presiden Joko Widodo juga telah meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. Ini agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang bermain dalam kasus tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement