Ahad 08 May 2022 12:50 WIB

Taliban Kembali Wajibkan Burqa Bagi Wanita di Afghanistan

Taliban kembali memberlakukan penggunaan burqa bagi seluruh wanita di Afghanistan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Wanita mengenakan burqa.
Foto: EPA
Wanita mengenakan burqa.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Taliban kembali memberlakukan penggunaan burqa bagi seluruh wanita di Afghanistan. Ini merupakan aturan kontroversial dari kepemimpinan Taliban ketika memerintah Afghanistan pada periode 1995-2001, sebelum masuknya pasukan asing yang dipimpin Amerika Serikat (AS).

Pada Sabtu (7/5), Taliban mengeluarkan dekrit yang melarang perempuan meninggalkan rumah tanpa mengenakan burqa. Burqa adalah pakaian yang menutupi tubuh dari kepala sampai kaki.

Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan meluncurkan rancangan undang-undang tentang aturan berpakaian yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Taliban, Mawlawi Hibatullah Akhundzada. Juru bicara kementerian, Akif Muhajir mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut, pakaian apa pun yang menutupi tubuh wanita dapat diterima asalkan tidak terlalu ketat atau tipis sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya.

"Pakaian yang digunakan harus menutupi seluruh tubuh," kata Muhajir, dilansir Anadolu Agency, Ahad (8/5).

Muhajir menambahkan bahwa, undang-undang ini mengikat anak perempuan yang telah mencapai usia pubertas yaitu antara 10 hingga 13 tahun. Taliban menilai burqa sebagai pakaian tradisional tertua dan pakaian terbaik untuk wanita.

Muhajir mengatakan, burqa wajib digunakan oleh pegawai negeri sipil perempuan. Jika mereka tidak mengenakan pakaian yang sesuai, maka akan dipecat.

"Mereka akan diberi peringatan pada tahap pertama, tetapi jika mereka tidak mengikuti hukum, mereka akan diberhentikan," kata Muhajir.

Muhajir mengatakan, persyaratan yang sama akan diberlakukan di lembaga pendidikan. Dalam konferensi pers, Muhajir ditanya tentang kekhawatiran dunia internasional terhadap pembatasan kebebasan perempuan di bawah kepemimpinan Taliban saat ini. Muhajir mencoba untuk membalikkan pertanyaan tersebut.

Dia mengatakan, jika tidak ada yang mengajukan pertanyaan tentang larangan di negara-negara Barat kepada umat Muslin untuk menggunakan penutup wajah atau niqob, maka mereka tidak memiliki hak untuk mempertanyakan tindakan Taliban yang menegakkan aturan wajib menggunakan burqa.

Pada fase kedua, Taliban akan menghukum wali laki-laki dari setiap wanita yang tidak berjilbab. Jika terjadi pelanggaran berulang, wali tersebut akan dipanggil ke departemen terkait sebelum dibawa ke pengadilan, yang akan memutuskan hukuman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement