Ahad 08 May 2022 17:30 WIB

Uni Eropa: Israel Wajib Lindungi dan tidak Gusur Warga Palestina

Mahkamah Agung Israel memerintahkan penggusuran dan pembongkaran 8 desa Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Fakhruddin
Uni Eropa: Israel Wajib Lindungi dan tidak Gusur Warga Palestina (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Ariel Schalit
Uni Eropa: Israel Wajib Lindungi dan tidak Gusur Warga Palestina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BRUSSELS – Uni Eropa mengkritik keputusan Mahkamah Agung Israel mengusir lebih dari 1.300 Palestina dari daerah Masafer Yatta, Tepi Barat. Menurut perhimpunan Benua Biru, Israel sebagai kekuatan pendudukan seharusnya melindung mereka.

“Di bawah hukum humaniter internasional, pemindahan paksa individu atau massal dan deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan dilarang, terlepas dari motif mereka. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban melindungi penduduk Palestina dan tidak menggusurnya,” kata Uni Eropa, dikutip laman Middle East Monitor, Sabtu (7/5).

Baca Juga

Pada Rabu (4/5) lalu, Mahkamah Agung Israel memerintahkan penggusuran dan pembongkaran delapan desa Palestina di Masafer Yatta. Sebagai hasil dari keputusan tersebut, sekitar 1.300 warga Palestina di daerah tersebut menghadapi risiko pemindahan paksa. Padahal banyak keluarga Palestina telah menetap secara permanen di sana sebelum Israel mulai menduduki wilayah Tepi Barat pada 1967.

The Association for Civil Rights in Israel (ACRI) dan sejumlah penduduk Masafer Yatta telah mengajukan petisi untuk menentang keputusan Mahkamah Agung Israel. Menurut ACRI, jika dilaksanakan, keputusan itu akan memiliki konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya. "Pengadilan Tinggi telah secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak mereka dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka,” kata ACRI dalam sebuah pernyataan.

Warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat kerap menjadi korban penggusuran dan pemindahan paksa oleh Israel. Lahan mereka direbut dan biasanya dialihfungsikan menjadi permukiman untuk warga Yahudi Israel. Saat ini, diperkirakan lebih dari 700 ribu warga Yahudi Israel tinggal di permukiman-permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.

Meski telah dinyatakan ilegal secara hukum internasional, Israel tak pernah menghentikan aktivitas pembangunan permukimannya. Hal itu pula yang menjadi penghambat negosiasi damai dengan Palestina.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement