Senin 09 May 2022 01:31 WIB

Pecahkan Rekor, Sherpa Nepal Mendaki Gunung Everest 26 Kali

Pecahkan Rekor, Sherpa Nepal Mendaki Gunung Everest 26 Kali

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pendaki berfoto saat mencapai puncak Gunung Everest. Pemerintah Nepal mengeluarkan aturan memperketat izin mendaki ke puncak Everest setelah muncul korban.
Foto: EPA
Pendaki berfoto saat mencapai puncak Gunung Everest. Pemerintah Nepal mengeluarkan aturan memperketat izin mendaki ke puncak Everest setelah muncul korban.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sherpa dari Nepal memecahkan rekornya sendiri lagi. Ia kini sudah mendaki Gunung Everest untuk ke-26 kali. Dilansir dari Reuters, Sherpa Kami Rita (52) mengalahkan rekornya sendiri tahun lalu. Pada Sabtu, ia mendaki gunung setinggi 8.848,86 meter di sepanjang rute punggungan tenggara tradisional dan memimpin 10 pendaki sherpa lainnya.

"Kami Rita telah memecahkan rekornya sendiri dan membuat rekor dunia baru dalam pendakian," kata Taranath Adhikari, direktur jenderal Departemen Pariwisata di Ibu Kota Kathmandu, dikutip Ahad (8/5/2022).

Baca Juga

Jangmu yang mengaku sebagai istri dari Sherpa Kami Rita mengaku senang atas pencapaian suaminya. Adapun, rute pendakian yang digunakan Sherpa Kami Rita dipelopori oleh warga Selandia Baru, Sir Edmund Hillary, dan sherpa Nepal, Tenzing Norgay, pada tahun 1953. Hingga kini, jalur tersebut terus menjadi jalur yang paling populer untuk mendaki Gunung Everest.

Pada tahun ini, Nepal mengeluarkan 316 izin untuk mendaki Gunung Everest pada musim puncak, yang berlangsung hingga Mei. Diketahui, negara di Pegunungan Himalaya, sangat bergantung pada pendaki untuk mendapatkan devisa.

Namun, izin mendaki Everest yang terlalu banyak ini mendapatkan kritikan karena membuat kepadatan dan beberapa pendaki tewas pada 2019. Everest telah didaki 10.657 kali sejak pertama kali didaki pada tahun 1953 dari sisi Nepal dan Tibet. Berdasarkan data dari Himalaya, 311 orang telah meninggal dalam pendakian.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement