Ahad 08 May 2022 22:53 WIB

Persis: Hukum tak Boleh Tebang Pilih terhadap Rektor ITK

Budi dinilai perlu dicopot sebagai rektor dan tim seleksi beasiswa LPDP.

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Budi Santosa Purwakartiko
Foto: itk.ac.id
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Budi Santosa Purwakartiko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zainuddin menilai jika Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko terbukti melanggar SARA maka harus dicopot dari jabatan rektor. Menurut dia, seharusnya Budi juga perlu dimintai klarifikasi secara resmi oleh kementerian terkait.

“Seharusnya bukan hanya diberhentikan dari tim seleksi beasiswa LPDP saja, tetapi juga harus diminta klarifikasi secara resmi oleh lembaga kementerian yang bertanggungjawab, kemudian diproses secara hukum, apakah ada unsur pelanggaran SARA dan hate speech atau tidak,” kata dia, Ahad (8/5).

Menurut Jeje klarfikasi dan proses hukum penting dilakukan untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai asumsi masyarakat bahwa penegakkan hukum selama ini berpihak kepada penguasa, itu benar-benar terbukti.

“Bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus diproses hukum dan disanksi, tidak peduli apakah buzzer yang pro penguasa atau buzzer yang oposisi,” ujar dia.