REPUBLIKA.CO.ID, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah terbit pada 26 April 2022.
Ada enam kategori pekerja yang bisa mencairkan dana JHT, yakni:
- Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun.
- Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri.
- Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.
- Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap.
- Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan pencairan dana JHT, yakni:
Proses pencairan dana JHT berlangsung lebih cepat, yakni lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.