Senin 09 May 2022 12:24 WIB

Ditreskrimsus Polda Kaltara Sita 15 Rekening Bank Polisi Tajir

Briptu HSB punya tambang emas liar dan terjerat perdagangan baju bekas dan narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BULUNGAN -- Penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat polisi tajir, yaitu Briptu HSB. Salah satu kasus terkait dugaan penambangan emas liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.

"Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang). (Rekening) kita amankan," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di sela konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5/2022).

Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga menyita rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang. "Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut," ujar Daniel.

Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga bakal menggelar perkaranya. "Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak," ucap Daniel.

Terhadap 15 rekening yang disita , Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya. "Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Dan kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," kata Daniel.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kaltara, HSB yang notabene bertugas di Ditpolair Polda Kaltara memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak. Dari proses penyidikan, pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

HSB diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Tersangka juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian, penyidiki hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas. Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

HSB juga dijerat Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan," ujar AKBP Hendy.

Atas kasus tambang emas ilegal milik HSB pada 30 April 2022, penyidik telah menangkap lima orang lainnya, yakni MI (koordinator), HS alias Eca (mandor), M alias Maco (penjaga bak), BU (sopir), dan I (sopir truk sewaan). Adapun alat bukti yang sudah diamankan mencakup tiga ekskavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement