Senin 09 May 2022 12:34 WIB

Pemkot Bogor Atur Jadwal ASN Kerja dari Rumah Selama Sepekan

WFH bisa digunakan untuk mengamati potensi peningkatan data kasus positif Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengatur jadwal kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan ke depan. Kebijakan itu sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kesempatan WFH bisa digunakan ASN untuk mengamati potensi peningkatan data kasus positif Covid-19. Dia menyampaikan, dalam sepekan ke depan memang masih dalam waktu krusial untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 usai libur Lebaran 2022.

"ASN juga diatur oleh sekretariat, untuk saat ini dan ke depan ya. Tidak masalah semua bisa diatur, walaupun kecenderungannya (kasus positif Covid-19) semakin landai, karena kemarin nol kasus," kata Bima usai halal bihalal Idul Fitri 1443 Hijriyah di halaman Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/5/2022).

Bima memprediksi akan ada kenaikan data pasien positif Covid-19 yang dicatat pada sistem informasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Meski begitu, ia optimisti,s penyebaran Covid-19 di Kota Bogor bakal terkendali dengan baik. "Kita amati betul data-data satu pekan ke depan. Sepertinya akan meningkat di atas kertas ya. Tetapi, harusnya terkendali setelah ini," kata Bima.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyetujui usulan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Tjanjo meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal bekerja dari rumah di instansi masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement