Senin 09 May 2022 15:07 WIB

ASN Sektor Esensial di Tangsel WFH 25 Persen, Sektor Kritikal tak Ada WFH

ASN layanan sektor kritikal melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah 100 persen

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengatakan WFH 25 persen diberlakukan untuk ASN sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non esensial, sementara sektor kritikal tidak berlaku WFH. (ilustrasi)
Foto: Dok Pemkot Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengatakan WFH 25 persen diberlakukan untuk ASN sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non esensial, sementara sektor kritikal tidak berlaku WFH. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) pada sektor tertentu di lingkungan Pemkot Tangsel. Aturan yang berlaku diantaranya meliputi WFH 25 persen untuk sektor esensial dan 50 persen untuk sektor non esensial, sementara sektor kritikal tidak berlaku WFH.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 443/382/Pemb tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Pak Mendagri memang meminta WFH, cuma saya sudah membuat pengaturan tentang itu (pemberlakuan WFH) di SE kaitannya dengan pandemi, yang esensial (work from office/ WFO) 75 persen (artinya WFH 25 persen), tapi yang kritikal 100 persen (artinya tidak ada WFH)," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie di Tangsel, Senin (9/5/2022).

Mengutip SE tersebut, tertulis bahwa: "Pegawai Aparatur Sipil Negara pada layanan pemerintahan sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada layanan pemerintahan sektor esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada layanan pemerintahan sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen".

"Sementara ini kita mengacu saja pada SE Wali Kota, sudah kami tetapkan menindaklanjuti SE Mendagri," terangnya.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin (9/5/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement