Senin 09 May 2022 15:32 WIB

Pemprov DKI tidak Berlakukan WFH 100 Persen Setelah Lebaran

Tidak semua aparatur sipil negara (ASN) DKI bisa dan boleh bekerja dari rumah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen setelah libur Lebaran 2022. Ilustrasi.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen setelah libur Lebaran 2022. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen setelah libur Lebaran 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak semua aparatur sipil negara (ASN) bisa dan boleh bekerja dari rumah karena ada tugas yang harus dikerjakan di lokasi pelayanan.

"Sebagian tidak bisa WFH, karena nature pekerjaan di pelayanan itu harus dikerjakan di kantor, jadi seperti kelurahan, kecamatan itu harus dijalankan di kantor, kemudian di puskesmas, di rumah sakit, juga demikian," kata Anies di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Baca Juga

Anies mengatakan tipe pelayanan di DKI Jakarta mengharuskan kehadiran di hadapan masyarakat karenanya masih banyak ASN yang harus hadir bekerja di kantor. "Masyarakat libur pun kalau jajaran Pemprov DKI itu banyak yang tidak ada libur karena memang tugasnya pelayanan," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan ASN di DKI Jakarta sebanyak 75 persen bekerja dari kantor sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kapasitas Pegawai Sesuai PPKM. "Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda, kapasitas maksimal 75 persen," ujar Maria.

SE tersebut mengatur kapasitas pegawai berdasarkan status PPKM di Jakarta. Saat PPKM level 4, ASN seluruhnya bekerja dari rumah, level 3 kapasitas maksimal 50 persen bekerja dari kantor, level 2 kapasitas maksimal 75 persen bekerja dari kantor, dan level 1 kapasitas 100 persen bekerja dari kantor.

Dalam aturan itu, pelaksanaan tugas di kantor diutamakan bagi pejabat administrator dan atau pejabat yang memiliki ruang kerja terpisah dari pegawai lainnya dengan memperhatikan batasan kapasitas jumlah pegawai. Maria mengatakan ada pula ASN yang mengajukan cuti usai libur panjang Lebaran, akan tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak.

Maria juga menyebut pada momen libur Lebaran tahun ini ada sejumlah ASN yang mengajukan perpanjangan cuti. Namun, jumlahnya tidak banyak. "Ada, tapi hanya sedikit karena pemberian cuti menjadi kewenangan Kepala OPD (organisasi perangkat daerah)," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberi lampu hijau kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah selama sepekan sejak Senin (9/5/2022). Tjahjo kemudian menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan mulai Senin.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (pejabat pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022) malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement