Senin 09 May 2022 15:49 WIB

Ridwan Kamil Siapkan WFH sebagai Sistem Kerja Masa Depan di Jabar

ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat harus terus berinovasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) didampingi Plh Direktur Utama RSHS dr Yana Akhmad Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS), Pasteur, Kota Bandung, Senin (9/5/2022). Peninjauan tersebut untuk memantau serta memastikan kesiapan RSHS dalam melakukan penyaringan (screening) dan penanganan penyakit Hepatitis akut yang telah dinyatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai kasus luar biasa (KLB). Hingga saat ini, belum ditemukan kasus Hepatitis akut di Provinsi Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) didampingi Plh Direktur Utama RSHS dr Yana Akhmad Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS), Pasteur, Kota Bandung, Senin (9/5/2022). Peninjauan tersebut untuk memantau serta memastikan kesiapan RSHS dalam melakukan penyaringan (screening) dan penanganan penyakit Hepatitis akut yang telah dinyatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai kasus luar biasa (KLB). Hingga saat ini, belum ditemukan kasus Hepatitis akut di Provinsi Jawa Barat. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mengawali hari pertama kerja setelah libur lebaran, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil langsung tancap gas dengan menjadi pembina apel pagi di Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Jabar bersama puluhan ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Ridwan Kamil menilai beberapa pekerjaan ASN nanti ke depannya bisa dilakukan dari rumah (work from home) melalui sebuah sistem yang melibatkan kecanggihan teknologi digital. "Tugas BKD Jabar sekarang mulai memetakan mana ASN yang harus work from home dan yang harus tetap kerja ke kantor," uja Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, saat menjadi pembina apel pagi lingkungan Pemda Provinsi Jabar di Badan Kepegawaiaan Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Senin (9/5/2022).

Baca Juga

Emil menjelaskan, saat ini sedang dikaji apakah pascapandemi terjadi adaptasi kebiasaan baru apakah kerja-kerja yang bisa WFH 100 persen nanti akan dikaji. "Nanti kita akan jadikan sebuah pola baru, contohnya tidak usah bertemu kalau di Zoom udah beres, 27 kab/kota bisa via Zoom dan beres, nanti akan dikasih contoh apabila via Zoom bisa dipermanenkan," katanya.

Menurutnya, ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat harus terus berinovasi agar dapat menghadirkan pelayanan maksimal. "Melayani sepenuh hati itu sudah menjadi tugas kita, juga memberikan pelayanan bagi warga yang mudah paham maupun yang lambat paham," katanya.

Selain itu, Emil meminta ASN yang berada di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mencetuskan sebuah program dan gagasan yang dapat membawa kegembiraan bagi warga. Gubernur menilai ASN di Jabar selalu terdepan dalam hal reformasi dan adaptasi.

"Bayarannya menjadi ASN adalah melahirkan kebahagiaan bagi warganya. Bahwa urusan SDM pun Jabar harus juara dan terdepan dalam reformasi dan adaptasi," katanya.

Sebelumnya, menanggapi arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait WFH sepekan (setelah libur lebaran) mulai tanggal 9-13 Mei 2022. Pemda Provinsi Jabar dalam penerapan WFH bagi ASN masih menggunakan Surat Edaran (SE) Sekda Jabar yang mengacu kepada Instruksi Mendagri dan SE Menteri PANRB.

Dalam hal ini kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran Covid-19. Termasuk juga ada SE Sekda Jabar. ASN dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya.

"Kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement