REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 475 juta pidana denda dari terpidana mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi dan kawan-kawan. Gelontoran dana ratusan juta rupiah dari para koruptor itu masuk ke kas negara.
"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (9/5).
Ali merinci bahwa Rp 475 juta itu berasal dari cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp 75 juta dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya, Rp pembayaran denda Rp 100 juta dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja dan Rp 300 juta dari terpidana Jero Wacik.
Ali mengatakan, penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK. Kata dia, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Koruptor perkara suap dana terkait dana hibah KONI itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah Imam selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial (bansos Kemensos) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sementara Jero Wacik divonis 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan dana operasional selama menjabat sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata serta menteri ESDM. Mantan menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.