Selasa 10 May 2022 02:17 WIB

Polisi Tangkap Selebram Palembang Promosikan Situs Judi Daring

Polisi menangkap seorang selebgram dari Palembang yang promosikan situs judi daring.

Polisi menangkap seorang selebgram dari Palembang yang promosikan situs judi daring (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Polisi menangkap seorang selebgram dari Palembang yang promosikan situs judi daring (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas diPolrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) karena diduga mempromosikan situs judi daring. Tersangka itu berinisial AS alias Ubey (26) warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil.

"Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi (5/5)," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam ungkap kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin (9/5/2022).

Baca Juga

Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli sibernatika. Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram miliknya @UBEYAPSENSOO.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp 4 juta.

"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp 4 juta dua pekan selanjutnya Rp 400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata dia.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya. Dari tangan tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement