Senin 09 May 2022 18:28 WIB

Empat Perusahaan di Lampung tak Bayarkan THR Karyawan

Empat perusahaan tersebut diadukan di Posko Pengaduan THR

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Empat perusahaan yang beroperasi di Provinsi Lampung dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung karena tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Empat perusahaan tersebut diadukan karyawannya karena mangkir dari kewajibannya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, empat perusahaan yang diadukan karyawannya tidak membayarkan THR tiga perusahaan berasal dari Kota Bandar Lampung dan satu perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga

“Ada empat perusahaan diadukan di Posko Pengaduan THR,” kata Agus Nompitu di Bandar Lampung, Senin (9/5/2022).

Agus mengatakan, empat perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR hak karyawan tersebut, dua perusahaan saat ini masih dalam berunding dengan karyawan untuk membayarkan THR, dan satu perusahaan yang berada di Kabupaten Lampung Tengah masih dipelajari tim.

Dari pengaduan THR tersebut, petugas posko pengaduan THR menyebutkan terbanyak ada 18 karyawan yang berada di Kota Bandar Lampung tidak menerima THR. Tim posko sedang turun ke dua perusahaan yang menelantarkan 18 karyawannya tidak menerima THR sebagai haknya.

Agus mengatakan, berdasarkan data Disnakertrans Lampung, pengaduan di Posko Pengaduan THR tahun 2022 lebih sedikit dibandingkan pengaduan pada tahun lalu yang berjumlah 12 pengaduan THR. “Lebih sedikit tahun ini pengaduan THR,” katanya.

Sedangkan dua perusahaan lagi yang diadukan, satu perusahaan masih dipelajari tim yang turun ke perusahaan, sedangkan satu perusahaan lagi masih diselidiki. Sedangkan jumlah karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya belum jelas jumlahnya.

Berdasarkan keterangan para karyawan swasta terutama di sektor pabrik, masih banyak karyawan tidak mendapat THR pada tahun ini, dikarenakan kondisi perusahaan sedang mengalami krisis, setelah dua tahun pandemi Covid-19.

Sebagian karyawan juga tidak tega mengadukan perusahaannya karena tidak membayarkan THR kepada Disnakertrans. “Kalau perusahaan lagi krisis atau pailit, dapat dimaklumi, asalkan perusahaan masih tetap menggaji karyawan dan tidak memberhentikan karyawan,” kata Iwan, karyawan swasta di Bandar Lampung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement