Selasa 10 May 2022 04:46 WIB

Studi: Perusahaan Media Sosial Gagal Menindak Unggahan Bernada Islamofobia

Studi menyebutkan perusahaan media sosial gagal menindak unggahan islamofobia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bilal Ramadhan
Demonstrasi menentang islamofobia (Ilustrasi). Studi menyebutkan perusahaan media sosial gagal menindak unggahan islamofobia.
Foto: Anadolu Agency
Demonstrasi menentang islamofobia (Ilustrasi). Studi menyebutkan perusahaan media sosial gagal menindak unggahan islamofobia.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sebuah studi menyebut perusahaan media sosial gagal menindak 89 persen unggahan berisi kebencian anti-Muslim dan konten Islamofobia. Hal tersebut disampaikan oleh lembaga Center for Countering Digital Hate (CCDH), berdasarkan laporan yang mereka terima.

"Laporan ini mengungkap perusahaan media sosial, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dan YouTube, gagal menindak 89 persen postingan berisi kebencian anti-Muslim dan konten Islamofobia yang dilaporkan kepada mereka," kata CCDH dikutip di AhlulBayt News Agency (ABNA), Senin (9/5).

Baca Juga

Dalam pernyataan bersama pada 2019, Meta (saat itu Facebook), Twitter dan Google berkomitmen menegakkan seruan Christchurch untuk menghilangkan konten teroris dan ekstremis kekerasan secara daring.

Raksasa media sosial inj menyatakan mereka akan tegas dalam komitmen untuk memastikan melakukan semua yang bisa diupayakan, guna memerangi kebencian dan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan teroris.

"Sekali lagi, siaran pers mereka terbukti tidak lebih dari janji kosong," lanjut CCDH dalam laporan itu.

Peneliti CCDH melaporkan 530 unggahan berisi konten yang mengganggu, fanatik dan tidak manusiawi yang menargetkan Muslim melalui karikatur rasis, konspirasi, dan klaim palsu. Postingan ini dilihat setidaknya 25 juta kali.

Tak hanya itu, mereka juga menemukan banyak konten yang berisi pelecehan dengan mudah dapat diidentifikasi, namun masih ada kelambanan dalam mengatasinya.

Lebih lanjut, mereka menyatakan media sosial Instagram, TikTok dan Twitter memungkinkan pengguna untuk menggunakan tagar seperti #deathtoislam, #islamiscancer dan #ragheadi.

Dalam laporam yang disampaikan, CCDH menyebut konten yang menyebar dengan menggunakan tagar-tagar di atas menerima setidaknya 1,3 juta tayangan.

Konten semacam itu dipercaya semakin membahayakan komunitas dengan mendorong perpecahan sosial, menormalkan perilaku kasar, serta mendorong serangan dan penyalahgunaan di masyarakat.

"Lebih buruk lagi, platform mendapat untung dari kebencian ini dengan senang hati memonetisasi konten, interaksi dan perhatian yang dihasilkan. Bagi mereka, kebencian adalah bisnis yang baik," ujar mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement