REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Edy Mulyadi pada Selasa (10/5) pagi. Edy terjerat kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan 'jin buang anak'.
Sidang kasus Edy Mulyadi rencananya dihelat di ruang Soebekti 2. Dalam sidang ini akan dibacakan dakwaan terhadap Edy Mulyadi. "Agenda sidang perdana Edy Mulyadi pada Selasa 10 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," tulis keterangan resmi di situs PN Jakpus pada Senin (9/5/2022).
Edy turut didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi maka busa dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.