Selasa 10 May 2022 07:34 WIB

TNI AL Tangkap 6 Kapal Terkait Larangan Ekspor Minyak Sawit 

TNI AL tindaklanjuti larangan ekspor minyak sawit mentah

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustras minyak sawit. TNI AL tindaklanjuti larangan ekspor minyak sawit mentah
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Ilustras minyak sawit. TNI AL tindaklanjuti larangan ekspor minyak sawit mentah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – TNI AL menangkap sebanyak enam kapal yang diduga hendak mengekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (WKSAL) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari aturan pemerintah yang melarang sementara kegiatan ekspor CPO beserta turunannya.  

"Soal CPO, kita menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tentang larangan ekspor minyak. Kita saat ini sudah menangkap enam kapal terkait ekspor larangan minyak tersebut," kata Heri kepada wartawan di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5/2022). 

Heri mengungkapkan, selain mengangkut muatan berupa CPO, kapal-kapal yang ditangkap itu juga melanggar sejumlah aturan lainnya. Salah satunya, yakni menyangkut administrasi atau surat pelayaran.  

"Disamping melanggar izin ekspor, juga banyak melanggar kesalahan-kesalah yang lain yang kita di sana temukan bersama. Contoh misalkan, ada muatan selain CPO,  kemudian surat-surat terkait pelayaran masih dalam penyidikan ya," jelas dia.  

Dia menambahkan, proses penyidikan juga masih dilakukan terhadap kapal bermuatan minyak goreng yang ditangkap TNI AL di Perairan Belawan, Sumatra Utara. Heri menuturkan, perkembangan kasus ini diharapkan bakal segera diumumkan kepada publik.  

"Khusus (penangkapan kapal) di Medan saat ini sedang proses penyidikan, baik dari AL. Nanti perkembangannya akan kita ekspos, mudah-mudahan dalam waktu segera (disampaikan)," ujarnya.  

Sebelumnya diberitakan, kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menangkap satu kapal tanker MV Mathu Bhum yang mengangkut kontainer berisi minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (4/5) lalu. Minyak goreng ini diduga akan dikirim ke luar negeri. 

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan, mengatakan kapal berbendera Singapura tersebut mengangkut sebanyak 436 kontainer yang 34 kontainer diantaranya memuat RBD Palm Olein. Kapal ini berlayar dengan tujuan pelabuhan bongkar Port Klang Malaysia, Singapura, dan Thailand. 

"Pengamanan ratusan kontainer ini sebagai bentuk tindakan tegas TNI AL dalam menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah disampaikan pada tanggal 21 April 2022 untuk melarang ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terhitung sejak 28 April 2022 lalu," kata Agung dalam keterangan resmi Dispenal di Jakarta, Sabtu (7/5/2022). 

Agung menjelaskan, penangkapan kapal berbendera asing bermuatan RBD Palm Olein atau minyak goreng yang merupakan jenis yang dilarang sementara untuk diekspor ini berawal dari informasi intelijen pangkalan. 

Kemudian, ditindaklanjuti oleh unsur-unsur operasi, yaitu KRI Karotang–872 hingga akhirnya mengamankan MV Mathu Bhum. 

Saat diamankan, dalam kapal itu ditemukan 29 orang anak buah kapal, termasuk nakhoda bernama Weeranan Rodsawatchuko. Mereka terdiri dari 24 warga negara Thailand dan lima warga negara Malaysia 

"Selanjutnya kapal berbendera Singapura tersebut dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya. 

Agung menambahkan, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono, telah menekankan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan loyalitas tegak lurus.

Selain itu, memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat, serta menangkap dan memproses hukum jika menemukan adanya ekspor CPO atau minyak sawit beserta turunannya yang resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia. 

"TNI AL selaku institusi penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dengan serius mencegah,  menjaga dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal di dan atau lewat laut," tutur Agung.      

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement