Selasa 10 May 2022 10:56 WIB

Menikah pada Syawal, Dianjurkan dalam Islam Tetapi Mengapa Dibenci Era Jahiliyah? 

Menikah pada Syawal bukan perkara yang dilarang dalam Islam

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah. Menikah pada Syawal bukan perkara yang dilarang dalam Islam
Foto: antarafoto
Ilustrasi menikah. Menikah pada Syawal bukan perkara yang dilarang dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian masyarakat Muslim Indonesia memilih melangsungkan pernikahan saat Syawal. Bagaimana hukum menikah pada Syawal?  

Ulama Imam Nawawi memberi penjelasan soal pernikahan yang dilangsungkan pada Syawal dalam kitab syarah Shahih Muslim. Dalam penjelasan tersebut, Imam Nawawi merujuk pada hadits yang diriwayatkan Aisyah radhiyallah ‘anha, tentang dibolehkannya menikah pada Syawal.

Baca Juga

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: «تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي

Dari Aisyah RA, dia berkata berkata, "Rasulullah SAW menikahiku pad Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung dari diriku di sisi beliau?" Perawi berkata, "Aisyah senang menikahkan perempuan pada bulan Syawal." (HR Muslim) 

Berdasarkan hadits tersebut, pernikahan pada Syawal adalah mustahab atau dibolehkan. Imam Nawawi menyampaikan, Aisyah RA melalui perkataannya ingin memberi tanggapan terhadap kultur yang terbangun pada masa jahiliyah, di mana pada masa itu, orang-orang Arab enggan menikah di bulan Syawal karena menganggap akan mendatangkan sial.

"Aisyah ingin merespons apa yang diwariskan dari masa jahiliyah, bahwa sebagian orang saat itu membenci melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Ini adalah kebatilan yang tidak memiliki dasar, dan merupakan salah satu peninggalan masa jahiliyah," demikian penjelasan Imam Nawawi, seperti dilansir Elbalad, Senin (9/5/2022). 

Ulama Ibnu Abidin al-Hanafi dalam karyanya, 'Hasyiyah Ala al-Durr al-Mukhtar', yang mengutip dari 'al-Bazaziyah', menyampaikan bahwa melangsungkan pernikahan dalam rentang waktu antara Idul Fitri dan Idul Adha itu dibolehkan dan tidak makruh. 

"Karena Nabi Muhammad SAW menikahi ash-Shiddiqah (julukan Aisyah RA) pada  Syawal dan mulai membangun bahtera rumah tangga di bulan itu," kata al-Hanafi. Karena itu pula, pernikahan di bulan Syawal itu boleh dan bukan sesuatu yang makruh atau dibenci. 

Bagaimana pun, pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang perlu disegerakan bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan. Rasulullah SAW bersabda: 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Hai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. Karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Siapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng." (HR muttafaq 'alaih).  

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS An Nur ayat 32)

 

Sumber: elbalad

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement