Selasa 10 May 2022 14:50 WIB

Akui Bersalah, Kolonel Priyanto Minta Maaf 

Permohonan maaf ditujukan ke TNI khusunya Angkatan Darat dan keluarga korban.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan,
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto mengaku, bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI, khusunya Angkatan Darat dan keluarga korban atas tindakannya yang membuang jasad Handi Saputra serta Salsabila ke sungai. 

Awalnya, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal bertanya kepada Priyanto apakah ada hal yang ingin disampaikan oleh prajurit TNI AD tersebut. Priyanto pun meminta izin mengambil kesempatan itu untuk meminta maaf. 

Baca Juga

"Kami sangat menyesali apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5).

Dia mengungkapkan, hingga kini, dirinya belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban. Oleh karena itu, Priyanto menyebut, melalui persidangan kali ini dia mencoba menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya. 

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya penyesalan yang sangat dalam dan kami mohon kiranya Yang Mulia (Majelis Hakim) bisa melihat dari apa yang kami lakukan hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali. Dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," ucap Priyanto. 

"Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban," imbuhnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement