Selasa 10 May 2022 14:51 WIB

Tradisi Halal Bihalal, Istilah dari Bahasa Arab yang Identik dengan Nusantara  

Tradisi halal bihalal sudah sangat populer di kalangan Muslim Indonesia

Ilustrasi halal bihalal pada momen Idul Fitri. Tradisi halal bihalal sudah sangat populer di kalangan Muslim Indonesia
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi halal bihalal pada momen Idul Fitri. Tradisi halal bihalal sudah sangat populer di kalangan Muslim Indonesia

Oleh : KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

REPUBLIKA.CO.ID, —Halal bihalal adalah tradisi khas Indonesia yang asal katanya diserap dari bahasa Arab.

Selain kata halal bihalal, banyak bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Arab, seperti kata hakim, majelis, musyawarah, ilmu, wali, masjid, mushala, salam, akbar, takdir, tafsir, saleh, tamat, kalimat, lafaz, sarat, wakil, hasil, rezeki, halal, haram, menara(manaroh), kabar, (khobar), ibadah, kiblat, imam, makmum, dan lain-lain.

Baca Juga

Banyaknya serapan bahasa Indonesia dari bahasa Arab semakin menguatkan teori tentang pengaruh penyebaran agama Islam di Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa atau keturunan Arab seperti dari Yaman dan jazirah Arabiyah.

Menariknya, bahasa Arab yang melebur dengan bahasa Ibu Pertiwi Indonesia dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan, termasuk dari kelompok luar Islam.

Fakta ini menunjukkan bagian dari keunikan, kehebatan sekaligus kesuksesan cara dakwah tokoh ulama Indonesia yang mampu diterima berinteraksi secara baik dengan kearifan lokal di Indonesia. 

Kembali pada kata halal bihalal, secara tarkib (susunan kalimat) kata Halal pertama dalam kalimat halal bihalal bisa menjadi khabhar dari mubtada' yang dibuang dengan tafsiran: 

 هذا حلال بحلال  “hadza halalun bihalalin” yang artinya ini adalah halal bihalal.

Dalam gramer bahasa Arab boleh membuat khabar dari mubtada' yang dibuang sebagaimana disebutkan dalam bait kitab sastra, Alfiyah karya Ibnu Malik:  

وَ حَذْفُ مَا يُعْلَمُ جَائِزٌ كَمَا # تَقُولُ زَيْدٌ بَعْدَ مَنْ عِنْدَ كُمَا

 "Membuang mubtada’ atau khabar yang sudah ma’lum (diketahui) itu hukumnya jawaz (diperbolehkan) seperti kamu mengucapkan lafadz زَيْدٌ setelah pernyataan مَنْ عِنْدَ كُمَا (siapa disamping kalian berdua?)." 

Kemudian huruf jar ba' dalam kalimat bi-halal bisa berarti atau menunjukkan saling menukar atau saling mengganti (mu'awadhah). Artinya, kalimat halal bihalal dapat mengandung pengertian menukar yang halal (kebaikan) dengan yang halal juga (kebaikan) yang diwujudkan dengan kesungguhan saling bermaaf-maafan. 

Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat

Selanjutnya dalam pendekatan yang lain, kata halal dalam susunan halal bihalal, kalimat halal bisa menjadi mubtada' dengan sarat ditambahi al biar yang semula kata halal statusnya nakirah menjadi makrifat, mengingat mubtada' itu harus berupa isim makrifat. Maka susunan yang benar menjadi :

الحلال بحلال Alhalalu bihalalin. Tidak tepat jika disusun halal bihalal dengan bentuk nakirah. Karena secara kaidah ilmu nahwu belum terpenuhi sarat mubtada' berupa isim nakirah. Dalam kitab Alfiyah Ibnu Malik bab mubtada' dan khobar disebutkan : 

وَلاَ يَجُوْزُ الابْتِدَا بِالْنَّكِرَهْ # مَا لَمْ تُفِدْ كَعِنْدَ زَيْدٍ نَمِرَهْ

 "Tidak boleh menggunakan mubtada’ dengan isim nakirah selama itu tidak ada faidah".   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement