REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 38 anggota dari total 50 anggota DPRD Kota Depok mengajukan mosi tak percaya dan gunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra. Keputusan itu dilakukan terkait penyalahgunaan Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang dipolitisasi untuk kepentingan partai penguasa, yakni PKS.
Adapun 38 anggota DPRD Kota Depok itu di luar PKS, yakni berasal dari Partai Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, PKB, PPP dan PSI yang akan mengajukan mosi tak percaya terhadap Wali Kota Mohammad Idris.
Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Hafid Nasir mengatakan, fraksinya mendukung semua program dan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Dan yang memberikan kesejahteraan kepada warga Kota Depok yang tidak mampu dan warga terdampak karena pandemi Covid-19," ujar Hafid di Kota Depok, Selasa (10/5/2022).
Menurut Hafid, bicara terkait dengan KDS, sebenarnya program itu bermula dari janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih pada Pilkada 2020. Saat diluncurkan secara resmi pada 15 September 2021, sambung dia, KDS bertujuan membantu warga Kota Depok yang kurang mampu secara ekonomi. Khususnya bagi warga miskin yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Depok.
KDS mengintegrasikan tujuh layanan manfaat, yakni pelayanan kesehatan gratis melalui PBI-APBD Depok, bantuan pendidikan, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan santunan kematian, bantuan ketersediaan pangan bagi lansia dan disabilitas, pelatihan keterampilan, bantuan usaha, serta penyaluran kerja.
"Kami dari Fraksi PKS DPRD Kota Depok tentu terus mendorong Pemkot Depok, mengingat dinamika kondisi ekonomi di tengah-tengah pandemi Covid-19 agar DTKS terus di verifikasi dan validasi. Ini supaya datanya semakin tepat sasaran, valid, dan aktual," tutur Hafid.
Menurut Hafid, tidak ada politisasi pelaksanaan KDS. Implementasi KDS, sambung dia, dilakukan secara profesional dan transparan. Artinya, jika ada temuan yang tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tentu akan ada teguran atau sanksi serta ada tahapan evaluasi.
"Sebenarnya saya belum dapat update yang dipersoalkan apakah semua layanan, tujuh manfaat yang diintegrasikan kedalam satu kartu di KDS atau calon penerima manfaat KDS yang tercatat di DTKS. Tapi, apa yang akan dilakukan teman-teman di DPRD Kota Depok sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Kota Depok" kata Hafid.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan, KDS dijalankan secara profesional dan transparan. Program itu diluncurkan untuk memberikan layanan bantuan sosial bagi warga kurang mampu atau prasejahtera.
"Program KDS yang saat ini tengah digencarkan tidak hanya berupa bantuan utama sebesar Rp 150 ribu setiap bulannya. Namun, terdapat sejumlah manfaat lainnya yang bisa didapatkan oleh warga prasejahtera di Kota Depok," ujar Imam.