Selasa 10 May 2022 15:24 WIB

Kejati Kalbar Terus Kejar Sembilan DPO Kasus Tipikor

Kejati Kalbar sepanjang 2021 berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 10,9 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) hingga saat ini masih terus mengejar sembilan orang buronan atau DPO (daftar pencarian orang) untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Provinsi Kalbar. "Target utama kami yakni dari tim tangkap buronan (Tabur) masih ada sembilan orang," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Kota  (10/5/2022).

Dia terus menekankan kepada semua jajarannya untuk terus semangat dalam menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum di Kalbar dan Indonesia umumnya. Menurut Masyhudi, setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, kejaksaan segera memenuhi target kerja. Di antaranya, menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran.

"Saya pastikan bahwa seluruh jaksa dan pegawai siap untuk kembali bekerja secara optimal setelah sebulan menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan dan merayakan Lebaran Idul Fitri," ucapnya.

Masyhudi juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain yang belum tertangkap. Tujuannya agar petugas secepatnya bisa menangkap dan orang itu menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap dengan penangkapan para DPO sebelumnya, maka akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka," ujarnya.

Data Kejati Kalbar sepanjang 2021, petugas berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar dari total 58 kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh kejari. Masyhudi menjelaskan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main.

Siapa pun yang terlibat, sambung dia, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera," kata Masyhudi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement