Selasa 10 May 2022 17:06 WIB

Fadli Zon: Jangan Lagi Ada Menteri Dorong-Dorong Perpanjangan Jabatan Presiden

Fadli Zon minta agar tak ada lagi menteri yang mendorong perpanjang jabatan presiden.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon meminta agar tak ada lagi menteri yang mendorong perpanjang jabatan presiden.
Foto: DPR
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon meminta agar tak ada lagi menteri yang mendorong perpanjang jabatan presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ia minta, instruksi tersebut dikerjakan oleh para menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Jangan sampai ada menteri yang sibuk lagi mendorong tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi bukan tupoksi mereka," singkat Fadli saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya baik menteri dan kepala lembaga agar fokus bekerja menyelenggarakan tahapan pemilu 2024 yang mulai pada pertengahan tahun ini. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Jokowi berharap, agenda-agenda strategis nasional yang menjadi prioritas tersebut dapat terselenggara dengan baik, lancar, dan tanpa gangguan.

“Yang berkaitan dengan tahapan pemilu 2024 yang sudah akan dimulai pertengahan tahun ini, saya juga minta menteri, kepala lembaga agar fokus betul-betul bekerja di tugasnya masing-masing,” kata Jokowi saat memberikan pengantar di Sidang Kabinet Paripurna.

Adapun anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya bersama DPR dan pemerintah akan melakukan rapat konsinyering usai Lebaran. Menurut dia, Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 akan dibahas secara lebih detail.

"Habis Lebaran melakukan rapat konsinyering untuk memastikan semua tahapan yang dibuat itu sudah sesuai dengan regulasi peraturan Perundang-undangan," ujar Idham dikutip laman resmi KPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement