REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Sebanyak tiga tradisi masyarakat Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, telah diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Ketiga tradisi tersebut, yakni lomban kupatan dengan larung kepala kerbau, perang obor, dan jembul tulakan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Ida Lestari menjelaskan, tradisi budaya tersebut sudah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) tingkat nasional. Pendaftaran ketiga tradisi budaya tersebut merupakan inisiatif Pemkab Jepara.
"Sertifikat pengakuannya diterima pada 2021," jelas Ida di Jepara, Selasa (10/5/2022).
Dengan adanya pengakuan dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga akan memberikan perhatian dengan memberikan dukungan anggaran. Ida menyebut, tradisi lomban, perang obor, dan jembul tulakan juga menjadi agenda rutin Pemkab Jepara.
"Ini dapat menjadi motivasi tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah desa yang memiliki tradisi tersebut," ujarnya.