Jumlah Warga Akses Layanan Adminduk Yogyakarta Meningkat
Red: Yusuf Assidiq
Warga mengurus administrasi kependudukan melalui mobil keliling Adminduk Kota Yogyakarta di Kemantren Mergangsan, Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencatatkan peningkatan jumlah warga yang mengakses layanan administrasi kependudukan di instansi tersebut usai cuti Lebaran.
“Ada peningkatan warga yang mengakses layanan. Sekitar 20-25 persen dari hari biasa. Bahkan dimungkinkan bisa meningkat 50 persen,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki di Yogyakarta, Selasa (10/5/2022).
Menurut dia, peningkatan jumlah warga yang mengakses layanan administrasi kependudukan disebabkan untuk mengurus KTP sudah sangat mudah.
Masyarakat dari seluruh Indonesia bahkan bisa mengurus KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. “Saat ini, basis data yang digunakan sudah SIAK terpusat sehingga kami bisa mengakses data lebih luas,” ujarnya.
Salah satu kemudahan layanan administrasi kependudukan adalah mencetak kembali KTP yang hilang. Masyarakat, tidak hanya warga Kota Yogyakarta, cukup mengajukan surat keterangan kehilangan di kepolisan dan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencetak KTP baru.
Selain itu, layanan administrasi kependudukan lain yang cukup banyak diakses warga usai cuti Lebaran di antaranya perubahan Kartu Keluarga (KK), cetak Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman KTP untuk warga yang baru berusia 17 tahun.
“Meskipun mengantre, tetapi layanan bisa berjalan lancar dan tertib,” katanya. Selama libur dan cuti Lebaran, Septi mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta tetap memberikan pelayanan, baik layanan daring maupun tatap muka.
Salah satu layanan daring yang disiapkan adalah mencetak dokumen kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta.
Sedangkan layanan tatap muka dilakukan melalui pemberian layanan Mantul (manten anyar entuk telu) saat ada pernikahan khususnya untuk pasangan pengantin non muslim.
Setiap pengantin akan langsung memperoleh tiga dokumen kependudukan sekaligus yaitu kutipan akta perkawinan, KK dan KTP dengan data yang sudah dimutakhirkan.